Beredar Kecurigaan Mengejutkan Di Balik Penutupan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Yang Kini Dibekukan Polisi – Photo By Instagram
PANGKALPINANG, INDONESIA – Kepolisian memastikan bahwa grup Facebook kontroversial bernama ‘Fantasi Sedarah’ telah resmi ditutup oleh pihak Meta. Langkah ini diambil setelah grup tersebut menjadi sorotan publik karena memuat konten yang mengarah pada hubungan inses dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap grup tersebut sejak pekan lalu. “Sudah, kita sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujarnya pada Jumat (16/5) . Ia menambahkan bahwa akun grup tersebut telah ditutup oleh Meta karena melanggar aturan platform.
Penyelidikan tidak berhenti pada penutupan grup saja. Polisi kini tengah melacak identitas admin dan anggota aktif grup tersebut dengan berkoordinasi bersama Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) . Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten yang meresahkan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus ini dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas. “Kapolri wajib tindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat,” tegas Sahroni . Ia menekankan bahwa aktivitas grup tersebut telah meresahkan masyarakat dan dapat dipidanakan jika terdapat bukti-bukti yang kuat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengecam keras keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut kasus ini. “Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” ujarnya .
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup di Facebook yang serupa dengan ‘Fantasi Sedarah’. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa grup-grup tersebut memuat konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia .
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten dari grup tersebut dalam bentuk apapun, termasuk tangkapan layar. “Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apa pun,” kata Kombes Roberto Pasaribu.
====================================================================
Reference :
====================================================================
Content Writer
Bastian
Editor
Bastian