UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi

Ijazah Presiden Jokowi Jadi Panggung Pertarungan Kredibilitas, UGM Siap Menantang Gugatan Fantastis Rp69 Triliun Demi Menegakkan Kebenaran – Photo By Serambi News / Yeni Hardika

PANGKALPINANG, INDONESIA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan oleh seorang advokat asal Makassar, Ir. Komarudin, ke Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan ini terkait dugaan pembiaran oleh UGM terhadap polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Isi Gugatan Dan Tuntutan

Dalam dokumen gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025, Komarudin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan isu keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka. Ia mengklaim bahwa sejak isu ini mencuat, perekonomian Indonesia mengalami tekanan, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah. Sebagai akibatnya, Komarudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000 triliun, yang semuanya akan disetorkan ke negara.

Respons UGM

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh penggugat. “Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” ujar Veri. Ia menambahkan bahwa UGM sedang mempelajari isi gugatan secara saksama dan siap menghadapi perkara ini di pengadilan.

Veri juga menegaskan bahwa klaim kerugian sebesar Rp69 triliun harus dibuktikan secara hukum, termasuk kejelasan kedudukan hukum (legal standing) penggugat. “Besaran nilai kerugian yang diklaim merupakan hak penggugat, tapi jadi kewajiban penggugat juga untuk membuktikannya, termasuk kedudukan hukumnya secara jelas,” tegas Veri.

Langkah Hukum Selanjutnya

UGM saat ini tengah mempelajari isi gugatan sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan. Veri memastikan kampus tersebut siap menghadapi perkara ini di pengadilan. “UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Saat disinggung soal kemungkinan menempuh gugatan balik (rekonvensi), Veri menyebut opsi itu terbuka, namun untuk sementara UGM memilih fokus pada inti perkara yang diajukan penggugat.

Latar Belakang Polemik

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir. UGM, sebagai institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah beberapa kali menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan memiliki bukti otentik terkait dokumen maupun ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Meskipun demikian, isu ini terus bergulir dan menjadi perbincangan publik, hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata oleh Komarudin. Sidang mediasi pertama dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.

====================================================================

Reference

====================================================================

Content Writer
Bastian

Editor
Bastian